Cari Lowongan Kerja lainnya disini!

Syarah

Syarah

3 tahun yang lalu
Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta

Lowongan Kerja Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta

Posisi : TENAGA AHLI DAN TENAGA LAYANAN,
Lokasi : Jakarta Timur,
Pendidikan : S1, S2,
Jam Kerja : Full Time
Informasi Berlaku 15 November 2020 Sampai 20 November 2020
Alamat : Pulo Gadung, Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Kode Pos 13260

Rekrutmen P2TP2A Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta

TENAGA AHLI DAN TENAGA LAYANAN

Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban
Tenaga Ahli Psikolog Klinis
Tenaga Pelayanan Psikolgi Klinis
Tenaga Pelayanan Advokat
Tenaga Pelayanan Paralegal untuk Kantor Pusat
Tenaga Pelayanan Paralegal untuk Pos Pengaduan
Tenaga Pelayanan Paralegal untuk Unit Reaksi Cepat
Tenaga Pelayanan Konselor Psikologi untuk Kantor Pusat
Tenaga Pelayanan Konselor Psikologi untuk Pos Pengadua
Tenaga Pelayanan Pendamping Korban Kekerasan
Tenaga Pelayanan Manager Kasus

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Perempuan atau Laki-laki
3. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dibuktikan dengan SKCK.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD, PNS, TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari tempat sebelumnya)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, siswa sekolah ikatan dinas pemerintah dan Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai 6000)
7. Sanggup bekerja penuh waktu
8. Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan
9. Memiliki surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/instansi pemerintah
10. Memiliki surat keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/instansi pemerintah
11. Mempunyai kartu BPJS Kesehatan mandiri
12. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku



URAIAN DAN PERSYARATAN PEKERJAAN
Tenaga Ahli Pemenuhan hak korban kekerasan Perempuan dan Anak (2 orang)
Tenaga Ahli Pemenuhan hak korban kekerasan Perempuan
dan Anak memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu pendidikan minimal lulusan Strata Dua (S2) diutamakan jurusan ilmu hukum/politik/kesejahteraan sosial/Psikologi
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Ahli Pemenuhan Hak terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Memiliki sertifikat Pelatihan Hak Asasi Manusia Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) Sistem Peradilan Pidana Anak/Konvensi Hak Anak (KHA)
4. Memiliki sertifikat profesi dari masing-masing jurusan
ilmu
5. Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 5 (lima)
tahun
6. Pernah melakukan penelitian/kajian/telaahan tentang pemenuhan hak korban kekerasan Perempuan dan
Anak atau Pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Tenaga Ahli Psikolog Klinis Perlindungan Perempuan dan Anak (1 orang)
Tenaga Ahli Psikolog Klinis memiliki persyaratan sebagai
berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan yaitu paling rendah Strata Dua (S2)
jurusan Magister Profesi Psikologi Klinis
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Ahli Psikologi
Klinis dengan keahlian mampu menangani korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan
terhadap Perempuan dan anak (ktp/a)/Konvensi Hak
Anak
4. Memiliki sertifikat Pelatihan Psikodiagnostik, atau sertifikat sebutan sebagai Psikolog yang dapat memberikan terapi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KEPIA)
5. Memiliki izin praktek Psikolog
6. Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 5 (lima)
tahun



Tenaga Pelayanan Psikolog Klinis dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (8 orang)
Psikolog Klinis memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal lulusan Strata Dua (S2) jurusan Magister Psikologi Klinis atau Psikolog dengan pendidikan Strata Satu (S1) kurikulum lama
2 Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan
Psikologi terhadap korban kekerasan Perempuan danb anak
3. Memiliki sertifikat Pelatihan Psikodiagnostik, atau Sertifikat Sebutan sebagai Psikolog yang dapat memberikan terapi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)
4. Memiliki izin praktek Psikolog
5. Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 2 (dua)
tahun
6. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan
terhadap Perempuan dan anak (ktplay/Konvensi Hak Anak

Tenaga Pelayanan Advokat dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (4 orang)
memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kekerasan terhadap persyaratan jabatan yaitu minimal strata satu (S1)
Perempuan dan Anak jurusan hukum
2. Memiliki kompetensi pengalaman sebagai tenaga
(4 orang) pelayanan Advokat terhadap korban kekerasan
Perempuan dan anak
3 Memiliki kartu tanda advokat
4. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap Perempuan dan anak (ktp/a)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak
5. Diutamakan Pengalaman kerja di bidangnya paling
sedikit 2 (dua) tahun

Tenaga Pelayanan Paralegal Pusat dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (3 orang)
Paralegal memiliki persyaratan sebagai berikut
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum
2. Memiliki kompetensi seba tenaga pelayanan paralegal terhadap korban kekerasan Perempuan dan Anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak
Anak Sistem Peradilan Pidana Anak
4. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh)
tahun.


Tenaga Pelayanan Paralegal dalam bidang kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak di Pos Pengaduan kekerasan
Perempuan dan Anak (19 orang)
Paralegal memiliki persyaratan sebagai berikut
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum
2. Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal terhadap korban kekerasan Perempuan dan Anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak
4. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
5. Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan kekerasan Perempuan dan Anak

Tenaga Pelayanan Paralegal dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai Unit Reaksi Cepat
(12 orang)
Paralegal memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum
2. Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal
terhadap korban kekerasan Perempuan dan Anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak
4. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh)
tahun
5. Bersedia dan sanggup bekerja diluar jam kerja dan bekerja di hari libur
6. Diutamakan dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A

Tenaga Pelayanan Konselor Pusat dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (2 orang)
Konselor memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Psikologi
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan
Konselor Terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh)
tahun
4. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A/Konvensi Hak Anak

Tenaga Pelayanan Konselor dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Pos pengaduan kekerasan Perempuan dan Anak (19 orang)
Konselor memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Psikologi
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Konselor Terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh)
tahun
4 Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan kekerasan Perempuan dan Anak
5. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak

Pendamping Korban Kekerasan (5 orang)
Pendamping Korban Kekerasan memiliki persyaratan
sebagai berikut:
1. Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) Jurusan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Pendamping Korban Kekerasan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat profesi pekerja sosial bagi pelamar yang belum memiliki pengalaman bekerja pada bidang penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
4. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A/Konvensi Hak Anak/Sistem peradilan pidana anak
5. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh)
tahun
6. Diutamakan dapat mengemudi kendaraan roda empat
dan memiliki SIM A

Tenaga Pelayanan Manager Kasus (8 orang)
Manager Kasus memiliki persyaratan sebagai berikut
1. Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) diutamakan Jurusan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Manager Kasus terhadap korban kekerasan perempuan dan anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat profesi pekerja sosial bagi pelamar yang belum memiliki pengalaman bekerja pada bidang penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
4 Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A/Konvensi Hak Anak
5. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh)
tahun

Dokumen lamaran terdiri dari :
a. Surat Lamaran
b. Curriculum Vitae (CV) sesuai form pada link tiny.cc/cv_P2TP2ADKI
C. Foto copy KTP
d. Foto copy Kartu Keluarga
e. Foto copy Surat Nikah (bila sudah menikah)
f. Foto copy Rekening Bank DKI
g. Foto copy BPJS Mandiri
h. Foto copy SKCK
I. Foto copy NPWP
j. Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai
k. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh rumah Sakit Daerah/instansi pemerintah
l. Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh rumah Sakit Daerah/instansi pemerintah
m. Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
n. Sertifikat yang relevan dengan jenis pekerjaan yang diajukan
0. Surat Keterangan kerja terakhir dari Perusahaan sebelumnya
p. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil , siswa sekolah ikatan dinas pemerintah dan tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis





Cara Melamar:
Pelamar mengirim dokumen melalui link : tiny.cc/rekrutmen2021_P2TP2ADKI
Pelamar mengisi Curriculum Vitae (CV) sesuai form pada link : tiny.cc/cv_P2TP2ADKI

2. Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi Administrasi.
Surat ke
3. Lamaran disampaikan pada 13-20 November 2019.
4. Lulus Administrasi akan diumumkan pada 30 November 2020 di Papan Pengumuman
UPT. P2TP2A Provinsi DKI Jakarta dan website www.dppapp.jakarta.go.id.
5. Wawancara/Negosiasi dilaksanakan di kantor UPT. P2TP2A Provinsi DKI Jakarta,
Jalan Raya Bekasi Timur KM. 18 Pulo Gadung Jakarta Timur, pada 2 dan 3 Desember 2020.
6. Pengumuman Kelulusan Pegawai UPT. 31 Desember 2020


Lamar Kerja sekarang

Lowongan kerja lainnya

Rekomendasi Artikel

Popup Promo LokerPay